Daftar Isi



[smun_75] Tarif Fiskal Udara Akan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas

beruntunglah yang udah punya NPWP....
bagi yang belum, segera bikin dech....

Tarif Fiskal Udara Akan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas


DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP Bebas

JAKARTA - Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 2009 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif fiskal angkutan udara dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta. Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh), jika dapat menunjukkan NPWP, mereka yang ke luar negeri akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal.

Kenaikan tarif fiskal itu dilakukan agar makin banyak wajib pajak yang membuat NPWP. Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan DJP Robert Pakpahan mengatakan, kenaikan tarif fiskal dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa NPWP itu bernilai mahal.

''Makanya, dinaikkan. Drafnya sedang dibuat,'' katanya seusai sosialisasi sunset policy bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) di Kantor Depkeu, Jakarta , kemarin (1/12).

Menurut Robert, untuk mendapat fasilitas bebas fiskal, NPWP harus dimiliki setidaknya satu bulan sebelum berangkat ke luar negeri. Sebab, NPWP tersebut harus masuk dulu ke dalam master data DJP. Batas waktu ini dibuat agar orang tidak semata membuat NPWP untuk dapat fasilitas fiskal gratis.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, tinggal menunjukkan NPWP di kantor fiskal bandara. Lalu, akan diberikan stiker untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi sebagai bukti bebas fiskal.

Menurut Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution, PP tentang tarif dan mekanisme fiskal yang baru saat ini tengah digodok. Besaran tarif fiskal juga ada dalam draf PP. Tapi, dia masih enggan menyebutkan tarif fiskal yang baru. ''Jangan dita nya dulu. Kalau di saat terakhir berubah, susah saya. Yang meneken PP kan presiden,'' katanya.

NPWP harus dimiliki setidaknya sebulan sebelum berangkat ke luar negeri agar NPWP bisa diurus jauh hari sebelumnya. ''Jangan besok ke luar negeri, baru urus NPWP. Ribet nanti di bandara. Sehingga kita atur ya sebulan sebelumnya-lah, '' tutur Darmin.

Di sisi lain, DJP akan memasukkan 1.200 WP OP terkaya di DKI Jakarta dalam LTO (large taxpayer office). Menurut Darmin, DJP menggunakan kriteria besarnya aset sesuai yang tertera di database. "Kalau soal besarnya yang dibayar, banyak yang malah tidak masuk. Jadi, kita pertama lihat harta kekayaannya, '' ujar Darmin.

Dia menyebut DJP sengaja membuat segmentasi WP OP agar penanganannya mudah. Pengelompokan berdasarkan laporan harta sesuai di SPT juga masih belum tepat. Sebab, masih banyak WP yang belum memasukkan datanya secara benar. Memakai kriteria pembayaran pajak juga tidak tepat. Sebab, banyak WP kaya justru pembayaran pajaknya kurang. ''Jadi, kita short saja dulu yang teratas dan didorong mereka memperbaiki. Nanti bisa berubah itu,'' katanya. (sof/dwi)

Note :
Berita ini di repost langsung dari milist smun_75@yahoogroups.com, sumber berita tidak diketahui.
 
Powered By Blogger | Portal Design By iEn © 2008 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top